Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Kebijakan Ganjil Genap Tetap Dihilangkan

- 12 Oktober 2020, 08:40 WIB
Ilustrasi PSBB Jakarta
Ilustrasi PSBB Jakarta /Pixabay

PR TASIKMALAYA – Mulai Senin, 12 Oktober 2020 PSBB Transisi di Jakarta akan dilaksanakan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor akan tetap ditiadakan.

“Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan,” ujar Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Beredar Link Pendaftaran Kartu Prakerja Lewat Situs prakerja.vip

Namun, Syafrin tidak menjelaskan alasan kenapa ganjil genap belum diberlakukan di masa PSBB transisi.

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dan menerapkan PSBB transisi pada 12-25 Oktober 2020.

Aturan tersebut terdapat dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020.

“Pemrov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi, dengan ketentuan baru, dua pekan ke depan mulai,” jelas Anies.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 12 Oktober 2020: dari Siang sampai Malam Hari akan Terjadi Hujan Ringan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x