PR TASIKMALAYA – Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mulai Senin, 12 Oktober 2020 akan menerapkan buku tamu sebagai pencatatan identitas pengunjung dalam rangka penerapan kebijakan baru PSBB Transisi di Jakarta.
“Mulai besok, seluruh kegiatan yang di situ ada pengunjungnya, maka diharuskan mencatat nama identitas pengunjungnya itu (salah satu kebijakan) yang berbeda (dari PSBB Masa Transisi sebelumnya),” ujar Anies yang disampaikan pada hari Ahad, 11 Oktober 2020.
Oleh karena itu, pengelola sektor usaha esensial dan nonesensial, diwajibkan untuk menyiapkan buku tamu.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 12 Oktober 2020: dari Siang sampai Malam Hari akan Terjadi Hujan Ringan
Buku tamu tersebut tercantum dalam pelaksanaan teknis pemberlakuan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penerapan tersebut, merupakan salah satu rekomendasi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Fungsi buku tamu sendiri untuk pelacakan melalui metode epidemiologi, bila ada kasus positif Covid-19 di suatu tempat.
Epidemiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang pola penyebaran penyakit atau kejadian yang berhubungan dengan kesehatan, pun dengan faktor lainnya yang dapat mempengaruhi kejadian tersebut.
Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp 16,8 Triliun, Anggota DPR: Hukuman Berat Pantas Bagi Koruptor Jiwasraya