"Jadi prinsipnya, saya kira pasangan calon yang melakukan kampanye terhadap yang dilarang itu jangan coba-coba untuk diabaikan karena itu memiliki konsekuensi pelanggaran administrasi,” tegas Ojo.
Dia menjelaskan maupun berpotensi pelanggaran pidana dan itu pasti ada konsekuensi hukumnya yang akan didapatkan.
Baca Juga: Soal Korupsi Penerimaan Gratifikasi kepada Direksi BTN, Pihak Berwenang Tetapkan Dua Tersangka
Meskipun demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan khususnya di tahapan kampanye di tujuh kabupaten di provinsi tersebut.
"Sejauh ini kita belum mendapatkan informasi. Kami juga masih meminta KPU Kabupaten untuk menghimpun informasi terkait dengan pelanggaran di tujuh daerah ini," ungkapnya.
Masa kampanye dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020 atau terhitung selama 71 satu hari. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Baca Juga: Meski Zona Merah, Pemkot Bandung Izinkan Bioskop Beroperasi
Tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.***