KPU Sultra: Paslon Akan Kena Sanksi Pidana Jika Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada

- 10 Oktober 2020, 08:29 WIB
Ilustrasi kampanye Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi kampanye Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya / Media Pakuan

PR TASIKMALAYA - Jika pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ada yang melanggar protokol kesehatan di tahapan kampanye, maka pihak bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana. 

Hal itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir Muthalib. 

Ia mengatakan, sanksi pidana yang dapat mengenai paslon pelanggar protokol kesehatan mengacu kepada Undang-Undang (UU) pemberantasan penyakit menular dan UU tentang kekarantinaan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 10 Oktober 2020: Akan Terjadi Hujan Ringan di Siang Hari

"Pelanggaran kampanye itu bisa kena pidana, sebagaimana ditentukan oleh Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, artinya pihak kepolisian bisa melakukan penegakan hukum," kata Natsir, di Kendari, Jumat, 9 Oktober 2020.

Natsir mengatakan jika ada paslon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye, maka terlebih dahulu akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu.

“Kemudian jika masih tidak diindahkan bisa berupa penghentian dan pembubaran kampanye, tetapi jika semua terus dilakukan dan tidak diindahkan, maka paslon bakal mendapat sanksi pidana”, tambahnya. 

Baca Juga: Kekerasan Anak Meningkat, Kak Seto Peringkatkan Orang Tua Kendalikan Emosi

Natsir memaparkan beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan dilakukan dalam tahapan kampanye, yakni rapat umum, konser musik, gerak jalan santai dan kegiatan lainnya yang bersifat mengumpulkan massa dengan jumlah yang banyak.

"Jadi prinsipnya, saya kira pasangan calon yang melakukan kampanye terhadap yang dilarang itu jangan coba-coba untuk diabaikan karena itu memiliki konsekuensi pelanggaran administrasi,” tegas Ojo.

Dia menjelaskan maupun berpotensi pelanggaran pidana dan itu pasti ada konsekuensi hukumnya yang akan didapatkan.

Baca Juga: Soal Korupsi Penerimaan Gratifikasi kepada Direksi BTN, Pihak Berwenang Tetapkan Dua Tersangka

Meskipun demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan khususnya di tahapan kampanye di tujuh kabupaten di provinsi tersebut.

"Sejauh ini kita belum mendapatkan informasi. Kami juga masih meminta KPU Kabupaten untuk menghimpun informasi terkait dengan pelanggaran di tujuh daerah ini," ungkapnya.

Masa kampanye dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020 atau terhitung selama 71 satu hari. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. 

Baca Juga: Meski Zona Merah, Pemkot Bandung Izinkan Bioskop Beroperasi

Tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah