Masa Kampanye Pilkada 2020, Setiap Paslon Disarankan Buat Masker

- 8 Oktober 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi kampanye Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi kampanye Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya / Media Pakuan

PR TASIKMALAYA – Pelaksanaan Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Masa kampanye pun telah dimulai sejak 26 september hingga 5 Desember 2020.  

Pemerintah berharap setiap pasangan calon untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian dari kampanye kreatif kepada masyarakat.

“Kepada paslon di berbagai tempat pilkada dan dari berbagai parpol, termasuk yang independen, saya mengusulkan, agar dalam rangka menyukseskan disiplin protokol kesehatan ini, setiap paslon berkampanye dengan membuat masker sebanyak mungkin,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Dibanderol Mulai dari Rp 49.000, Cek Rute dan Harganya!

Mahfud menjelaskan, setiap paslon dapat berkreasi dengan membuat masker dengan gambar paslon dan no urut paslon.

Selain itu, Mahfud juga menghimbau untuk menyediakan sarana cuci tangan di tempat umum.

“Juga dibolehkan membuat dan menyediakan sarana cuci tangan di jalan umum, berkoordinasi dengan pemda setempat,” lanjut Mahfud.

Baca Juga: Tampilkan Lee Dong Wook hingga Nam Joo Hyuk, Berikut 11 Drama Korea yang Siap Tayang Bulan Oktober

Menko Polhukam itu meminta, pihak aparat keamanan untuk menjaga proses pilkada. Hal itu cemi mencegah adanya penyebaran Covid-19 dan juga munculnya klaster baru.

“Saya tetap meminta kepada TNI, Polri, Satpol PP, Pemda dan seluruh aparatnya, untuk terus seperti sekarang.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x