Bawaslu Jawa Barat Temukan Pelanggaran dalam Sepekan Kampanye

- 5 Oktober 2020, 08:35 WIB
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah.*
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah.* //Antara/Ajat Sudrajat

PR TASIKMALAYA ­– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya pelanggaran di empat daerah dalam satu pekan tahap kampanye pemilihan kepala daerah 2020 digelar.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah mengatakan, empat daerah itu yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, dan Kota Depok.

“Ada di kabupaten Pangandaran, kabupaten Bandung, kota Depok, dan nanti bisa dikonfirmasi dengan kabupaten Indramayu,” kata Abdullah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Industri Baja Diperkuat Kemenperin, Solusi di Tengah Pandemi Covid-19

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah ialah menggelar kegiatan yang dihadiri oleh jumlah orang dengan melebihi batas ketentuan.

Sedangkan sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, kata dia, pertemuan yang digelar secara tatap muka tidak boleh melebihi dari 50 orang.

Hal tersebut juga berkaitan dengan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengisi Suara Doraemon Tomita Kosei Meninggal Dunia

“Ini juga ada kegiatan sampai 70-90 orang, oleh pengawas tingkat kecamatan direkomendasikan untuk dihentikan,” lanjut Abdullah.

Meski demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pasangan calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran, serta bentuk pelanggaranya apa saja yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x