PR TASIKMALAYA - Jika pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ada yang melanggar protokol kesehatan di tahapan kampanye, maka pihak bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir Muthalib.
Ia mengatakan, sanksi pidana yang dapat mengenai paslon pelanggar protokol kesehatan mengacu kepada Undang-Undang (UU) pemberantasan penyakit menular dan UU tentang kekarantinaan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 10 Oktober 2020: Akan Terjadi Hujan Ringan di Siang Hari
"Pelanggaran kampanye itu bisa kena pidana, sebagaimana ditentukan oleh Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, artinya pihak kepolisian bisa melakukan penegakan hukum," kata Natsir, di Kendari, Jumat, 9 Oktober 2020.
Natsir mengatakan jika ada paslon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye, maka terlebih dahulu akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu.
“Kemudian jika masih tidak diindahkan bisa berupa penghentian dan pembubaran kampanye, tetapi jika semua terus dilakukan dan tidak diindahkan, maka paslon bakal mendapat sanksi pidana”, tambahnya.
Baca Juga: Kekerasan Anak Meningkat, Kak Seto Peringkatkan Orang Tua Kendalikan Emosi
Natsir memaparkan beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan dilakukan dalam tahapan kampanye, yakni rapat umum, konser musik, gerak jalan santai dan kegiatan lainnya yang bersifat mengumpulkan massa dengan jumlah yang banyak.