Soal Korupsi Penerimaan Gratifikasi kepada Direksi BTN, Pihak Berwenang Tetapkan Dua Tersangka

- 10 Oktober 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /PIXABAY/PIXABAY/mohamed Hassan

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya serta dengan mempertimbangan unsur objektif dan unsur subjektif, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai 28 Oktober 2020," ujar Setiyono.

Dia mengatakan semua pihak yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property dan pemberian uang kepada Maryono melalui menantunya akan diperiksa.

Baca Juga: Dinilai Bermanfaat, Jokowi Targetkan Aturan Turunan Omnibus Law Selesai Dalam 3 Bulan

Ada pun Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.

Kejaksaan Agung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah mengirim dana kepada Purwanto dengan total sebesar Rp2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014 yang kini macet.

Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square pada 2013.

Baca Juga: Diwarnai Aksi Penolakan, Jokowi Jelaskan Mengapa Indonesia Perlu UU Cipta Kerja

Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp 870 juta kepada menantu Maryono itu dengan rincian Rp 500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp 120 juta pada 17 September 2014.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x