KPK Dalami Kasus Korupsi Proyek Kota Banjar

- 8 Oktober 2020, 21:27 WIB
ILUSTRASI korupsi.*
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM

PR TASIKMALAYA – Kasus korupsi di Indonesia kian merebak, semakin banyak oknum-oknum baik dari pemerintah, lembaga lain, perusahaan yang terjerat kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa alur transaksi mengalir keberbagai pihak.Untuk mendalaminya, penyidik KPK telah memeriksa dua saksi pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Menperin sebut UU Cipta Kerja Buat Sektor Tenaga Kerja Lebih Baik

Staf Bisnis Legal Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, dan Banten (BJB) Banjar Galih Achmad Nugraha dan Staf Bagian Bisnis (Kredit) Bank BJB Banjar Boyke Dewangga Putu Uci.

"Dikonfirmasi penyidik terkait proses dan alur transaksi perbankan terkait perkara ini yang diduga juga mengalir ke berbagai pihak," kata Ali.

KPK juga telah memeriksa lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu, yakni Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar atau Kabid SDA Dinas PUPR Banjar 2013-2016 Agus Saripudin, Pemilik CV Jaya Konstruksi, CV Tunjung Sari, dan CV Puncak Asih Bayu Kusuma.

Baca Juga: Langgar Ketentuan Lingkungan, Siap-Siap Izin Usaha UU Cipta Kerja Dibatalkan

Selanjutnya, Artri berprofesi mengurus rumah tangga, Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah, dan Staf Keuangan di RSU Banjar Patroman Fitriah.

Ali mengatakan, saksi Agus Saripudin dan Bayu Kusuma dikonfirmasi penyidik mengenai pengetahuan saksi terkait pelaksanaan beberapa proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x