Dinilai Bermanfaat, Jokowi Targetkan Aturan Turunan Omnibus Law Selesai Dalam 3 Bulan

- 10 Oktober 2020, 06:20 WIB
Presiden Joko Widodo persilahkan ajukan uji materi ke MK bagi yang tolak UU Cipta Kerja. Foto:
Presiden Joko Widodo persilahkan ajukan uji materi ke MK bagi yang tolak UU Cipta Kerja. Foto: /YouTube

PR TASIKMALAYA - Di tengah kisruh penolakan UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo justru menargetkan agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Jokowi menyebut, PP dan Perpres sebagai aturan turunan dari Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja itu harus selesai dalam tenggat waktu tiga bulan.

"Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," ujar Jokowi.

Baca Juga: Perbedaan Ketentuan Upah Kerja dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

Pemerintah selanjutnya membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat untuk aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah omnibus lawUndang Undang Cipta Kerja," jelasnya.

Menurut Jokowi, di dalam undang-undang tersebut secara umum terdapat 11 klaster yang bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Baca Juga: Cukup Lakukan 5 Tips Ini Untuk Dapatkan Kulit Berkilau Dalam Dua Minggu

Jokowi merinci klaster tersebut adalah, urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan.

Lalu, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi.

Serta, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Baca Juga: 634 Demonstran Diamankan, SPSI Jatim: Banyak Anak 15 Tahun Ikut Menyusup

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo itu juga menegaskan alasan pemerintah membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

"Apalagi di tengah pandemi (Covid-19), terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19," sambungnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah