Diwarnai Aksi Penolakan, Jokowi Jelaskan Mengapa Indonesia Perlu UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 06:00 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo) saat memberikan keterangan pers tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020.
Presiden Jokowi (Joko Widodo) saat memberikan keterangan pers tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020. /Foto: Twitter @KemensetnegRI

PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo akhirnya menanggapi soal aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020 sore.

Dalam konferensi pers virtual, Jokowi menjelaskan soal diperlukannya UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi

“Dalam Undang-Undang tersebut terdapat sebelas klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi,” kata Jokowi.

Baca Juga: Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, DPR RI Dorong Pemerintah Gandeng Kelompok Buruh

Klaster-klaster tersebut adalah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi.

Selain itu, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, kawasan ekonomi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menjelaskan mengapa saat ini Indonesia dinilai membutuhkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Rilis Film Dokumenter, Paris Hilton Berbagi Pengalaman Pahit: Senang Berhenti Berpura-pura

Pertama, karena banyaknya usia kerja baru setiap tahunnya dan juga pada saat pandemi ini banyaknya pengangguran.

“Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang memasuki pasar kerja sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah