Soal Korupsi Penerimaan Gratifikasi kepada Direksi BTN, Pihak Berwenang Tetapkan Dua Tersangka

- 10 Oktober 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /PIXABAY/PIXABAY/mohamed Hassan

PR TASIKMALAYA - Mengenai dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN, pihak berwenang telah ditetapkan dua tersangka.

Yakni menantu mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), H Maryono, yaitu Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, Purwanto diduga berperan dalam menerima gratifikasi dari dua korporasi melalui rekeningnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Kekerasan Anak Meningkat, Kak Seto Peringkatkan Orang Tua Kendalikan Emosi

Sedangkan Ichsan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property itu.

Purwanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hasan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diuubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Meski Zona Merah, Pemkot Bandung Izinkan Bioskop Beroperasi

Kedua tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya serta dengan mempertimbangan unsur objektif dan unsur subjektif, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai 28 Oktober 2020," ujar Setiyono.

Dia mengatakan semua pihak yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property dan pemberian uang kepada Maryono melalui menantunya akan diperiksa.

Baca Juga: Dinilai Bermanfaat, Jokowi Targetkan Aturan Turunan Omnibus Law Selesai Dalam 3 Bulan

Ada pun Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.

Kejaksaan Agung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah mengirim dana kepada Purwanto dengan total sebesar Rp2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014 yang kini macet.

Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square pada 2013.

Baca Juga: Diwarnai Aksi Penolakan, Jokowi Jelaskan Mengapa Indonesia Perlu UU Cipta Kerja

Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp 870 juta kepada menantu Maryono itu dengan rincian Rp 500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp 120 juta pada 17 September 2014.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x