Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Dirut BTN Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung

- 7 Oktober 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi larangan korupsi.
Ilustrasi larangan korupsi. //PIXABAY//Zelandia

PR TASIKMALAYA - Korupsi yang dilakukan oleh pihak tertentu di negara manapun jelas akan menimbulkan kerugian yang besar bagi negara itu sendiri.

Satu lagi kasus dugaan tindak pidana korupsi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI kepada Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka.

"Dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga HM sebagai Direktur Utama Bank Tabungan Negara periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Dinilai Mengesampingkan Perlindungan Rakyat, UU Cipta Kerja Disebut sebagai Undang-Undang Berbahaya

Suap atau gratifikasi itu berupa uang yang diterima melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM.

Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Kejagung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu Maryono dengan total sebesar Rp 2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar pada 2014 yang kini macet.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Mogok Buruh Soal UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah: Tolong Lihat dan Baca Kembali Aturannya

Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp 160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square pada 2013.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x