Vaksin Covid-19 Dalam Tahap Penyempurnaan, DPR Dukung Dengan Ini

- 9 Oktober 2020, 06:45 WIB
Simulasi imunisasi vaksin Covid-19 di Kabupaten Badung, Bali.
Simulasi imunisasi vaksin Covid-19 di Kabupaten Badung, Bali. /Antara

PR TASIKMALAYA – Semenjak Indonesia dinyatakan darurat virus corona, perusahaan farmasi negara segera melakukan riset vaksin Covid-19.

Diharapkan, temuan vaksin ini dapat segera diproduksi dan disebarluaskan kepada masyarakat.

Namun kenyataannya di lapangan, Kementerian Kesehatan masih menguji coba vaksinasi Covid-19 kepada relawan di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Bangun Daya Tarik Investasi, Sudirman Said: Semua Elemen Harus Berantas Korupsi

Uji coba ini bertujuan untuk menentukan apakah vaksin dapat melindungi terhadap virus Corona.

Di samping itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan, mendukung penuh daya upaya Kemenkes serta para stakeholder dalam rangka penyempurnaan uji coba vaksin Covid-19, hingga dapat didistribusikan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, upaya dukungan ini bisa dalam bentuk apapun, termasuk keberpihakan anggaran.

Baca Juga: 3 Sikap Menghadapi Pandemi Covid-19 dari Sisi Sosial Ekonomi

“Kami mendukung anggaran yang dibutuhkan terkait vaksinasi dan memastikan proses uji klinis berjalan baik untuk kemudian dipakai oleh Kemenkes dan jajarannya sampai Puskesmas divaksinasi kepada masyarakat,” ucap Melki, sapaan akrabnya.

Setelah uji coba terhadap para relawan, selanjutnya adalah tahap persetujuan, dimana regulator di setiap negara meninjau hasil uji coba dan memutuskan apakah akan menyetujui vaksin atau tidak.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun mengatakan, semua proses tahapan hingga ssat ini berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: Donald Trump Dapat Akses Obat Eksperimental, Warga AS Rasakan Ketidakadilan

Sehingga, diharapkannya dapat segera diproduksi untuk dan didistribusikan. Ia menambahkan bahwa prioritas pendapat vaksin nantinya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Skema pemrintah dalam pendistribusian vaskin sudah teruang dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020,” kata legislator dapil NTT II itu.

“Ini merupakan penugasan pada Kemenkes setelah mendapat vaksin dari Bio Frama untuk dilakukan vaksinasi kepada masyarakat prioritas diberikan sebagaimana dalam pasal 13 dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)“ tukasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x