Kementrian Kelautan dan Perikanan Galakkan Sosialisasi Terkait Eksploitasi Sumber Daya Laut

- 4 Oktober 2020, 19:15 WIB
Perwakilan dari KKP yang tengah memberikan sosialisasi terkait eksploitasi sumber daya kelautan.
Perwakilan dari KKP yang tengah memberikan sosialisasi terkait eksploitasi sumber daya kelautan. //Dok. Info Publik

PR TASIKMALAYA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak hanya melaksanakan upaya penindakan dan penegakan hukum untuk pelanggaran peraturan di sektor perikanan.

Berbagai usaha perlindungan terus digalakkan untuk meningkatkan disiplin nelayan dan pelaku usaha lainnya di sektor kelautan dan perikanan.

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), KKP melangsungkan bermacam kegiatan penyadaran dan pengetahuan sebagai bentuk komitmen pembinaan nelayan dan pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.

Baca Juga: Resep Praktis Nasi Kuning Rice Cooker, Anak Kos Wajib Coba!

“Bagi kami, pendekatan penegakan hukum adalah ultimum remedium, itu jalan akhir, yang kami dorong adalah membina nelayan kita," ujar Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dalam keteranganya pada hari Minggu, 4 Oktober 2020.

Dalam rangka pencegahan aktivitas penjaringan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing), beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak menangkap ikan dengan praktik pengeboman, penyetruman ataupun dengan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Di Ambon, Stasiun PSDKP Ambon menggandeng aparat terkait lain yang berasal dari Lantamal IX Ambon, Direktorat Polairud Polda Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Negeri Kailolo guna memberi bimbingan sosialisasi kepada 50 orang partisipan yang terdiri dari perwakilan Kelompok Masyarakat Pengawas, Perangkat Desa, Tokoh Pemuda serta warga negeri Kailolo, Pelauw, Rohmani dan Kabau.

Baca Juga: Pembuat Komik Sakit Mendadak, “One Piece” Diberhentikan Sementara

Pada acara yang diadakan Kamis, 1 Oktober 2020, dilangsungkan juga penandatanganan pernyataan stop destructive fishing.

Pengawas Perikanan pada Stasiun PSDKP Cilacap memperdalam pengawasan melalui bimbingan sosialisasi, tetapi juga dengan mengamati kapal-kapal nelayan untuk mengantisipasi penggunaan bahan kimia berbahaya atau bom ikan di kawasan perairan Karimunjawa.

“Dalam rangka pemberantasan destructive fishing ini, kami gunakan semua pendekatan termasuk menggandeng instansi terkait dan masyarakat," kata Tb Haeru.

Baca Juga: Luncurkan Program Baru Penanganan Covid-19, Ida Fauziyah: untuk Bantu Warga Survive di Masa Pandemi

Di samping itu, Ditjen PSDKP mengadakan sosialiasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat berkaitan dengan sumber daya perikanan eksploitasi spesies ikan yang dilindungi. 

Salah satunya dilakukan di Pangumbahan, Sukabumi pada Rabu, 30 Oktober 2020. Lokasi tersebut ditentukan berdasarkan penilaian akan tingkat kerawanan yang cukup tinggi dalam eksploitasi penyu.

Matheus Eko Rudianto, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, mengungkapkan adanya tantangan tersendiri dalam kegiatan pengawasan eksploitasi penyu di Pangumbahan karena hampir mayoritas kehidupan masyarakatnya berkantung pada pariwisata pesisir dan aktivitas nelayan.

Baca Juga: Salah Satu Tim Kampanye Senior Donald Trump Dinyatakan Positif Covid-19

Penduduk setempat terbiasa mengambil telur penyu dari sarangnya untuk dijual, kemudian cangkang dari penyu-penyu tersebut dibuat souvenir.

 “Kami ingin ini ditertibkan, masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa Penyu ini perlu dilestarikan karena jumlah populasinya terus menurun," tandas Eko.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x