PIKIRAN RAKYAT - Aktivitas sejumlah kapal asing terlihat begitu melonjak di perairan Indonesia. Meskipun, saat ini seluruh bangsa di dunia sedang berupaya menanggulangi wabah Covid-19.
Inilah yang membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki pekerjaan menumpuk. Bahkan, mereka telah menangkap sebanyak 19 kapal ikan asing ilegal dalam jangka waktu sekitar 1,5 bulan terakhir.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu pada Rabu, 15 April 2020.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Akun Media Sosial Erick Thohir for President 2024, Simak Faktanya
Haeru merasa terheran akan strategi operasi kapal pengawas yang menghadapi lonjakan dan intensitas aktivitas kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara, Selat Malaka, dan Laut Sulawesi.
"Ada 19 KIA (Kapal Ikan Asing) yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dalam kurun waktu yang relatif tidak terlalu lama yaitu 1,5 bulan. Ini tentu angka yang harus dicermati bersama," ungkap Haeru.
Selain itu, Haeru pun mengamati hasil analisis pergerakan kapal ikan asing di wilayah perbatasan Indonesia yang dilakukan oleh Pusdal KKP. Hasil analisis itu menunjukkan peningkatan jumlah yang cukup signifikan.
Baca Juga: Pakar Medis Memperingatkan Soal Indikator Gejala Covid-19 yang Bisa Ditemukan pada Kaki
Hal tersebut berdasarkan analisis data Radar, Automatic Identification System (AIS), patroli udara (aerial surveillance), maupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat.