Enggan Dicerai, Suami Siri Tega Bunuh Istri dan Anak Tiri di Pontianak

- 4 Oktober 2020, 09:18 WIB
Tim Penyelidik Polresta Pontianak di Kalimantan Barat, menetapkan AI sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu, dan putri tirinya. Pada Rabu malam 23 September 2020.*
Tim Penyelidik Polresta Pontianak di Kalimantan Barat, menetapkan AI sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu, dan putri tirinya. Pada Rabu malam 23 September 2020.* //ANTARA

Namun tersangka tidak mau, sehingga terjadi cekcok, lalu tersangka keluar mengambil besi hingga terjadilah kasus pembunuhan itu.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Tetapkan Biaya Maksimal Tes PCR Rp 900 Ribu

Aksinya diketahui oleh anak tirinya, maka ia pun ikut dibunuh meskipun sempat melakukan perlawanan.

Tak butuh waktu lawa, polisi akhirnya melakukan penangkapan tersangka di kawasan Sukalanting, kabupaten Kubu Raya pada Jumat, 2 Oktober 2020 dini hari.

Terduga sempat mencoba bunuh diri dengan meminum sejenis cairan racun rumput saat akan diamankan. Namun, berhasil diselamatkan setelah dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Soroti Revisi UU Kejaksaan, Mantan Wakil Ketua KPK: UU untuk Pelaku Koruptor Lebih Penting

Awal berita kasus terungkap di mana warga kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur dihebohkan atas temuan mayat seorang ibu, dan anak di dalam rumah yang terkunci, diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

Kedua mayat teridentifikasi merupakan pemilik rumah, yaitu Umi (40), Geby(18), yang meninggal bersimbah darah.

Sebagai masyarakat sekitar tentu akan kaget dengan terjadinya kasus yang menimpa tetangga mereka.

Baca Juga: 39 Mahasiswa Terima Beasiswa ke Eropa, Gubernur: Langkah Kaki Pemuda NTB Terdengar di Seluruh Dunia

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x