Seolah Tepis Rumor Pencopotan, Jaksa Agung Tangkap Buronan Sulawesi Barat

- 3 Oktober 2020, 06:10 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/

PR TASIKMALAYA – Jaksa Agung ST Burhanuddin merilis hasil kerja Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2020 di tengah isu pergantian dirinya.

Tercatat sejak September 2020, sebanyak 101 buronan berhasil ditangkap. Terakhir ada Ruspahri yang ditangkap Tim Tabur Kejagung.

Ruspahri merupakan buronan tindak pidana korupsi kejaksaan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012.

Baca Juga: Desas-desus Pengganti Jaksa Agung, Ahmad Sahroni Sindir Halus Arteria Dahlan

“Ruspahri merupakan DPO ke 101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa, 29 September 2020,” ujarnya.

Burhanudin menyebut dalam kasus tersebut, Ruspahri terbukti menyelewengkan dana masyarakat buta aksara sebanyak Rp270 juta.

Sebelumnya, dana tersebut diperuntukan untuk digunakan penyandang buta aksara memiliki kemampuan menulis, membaca, dan berhitung, serta mengamati dan menganalisis.

Baca Juga: Tim GTPP Kota Kupang Temukan Klaster Baru Covid-19 dari Karyawan Bank

Karena perbuatannya tersebut, Ruspahri menjalani hukuman pidana selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.

Burhanuddin juga menangkap buronan Arman laode hadan dan tiga terpidana lain yang bersalah dalam kasus kredit fiktif bank Pembangunan Daerah (BPD). Kerugian negara karena permasalahan tersebut mencapai Rp 41 miliar.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x