Sah! Pemerintah Tetapkan Biaya Maksimal Tes PCR Rp 900 Ribu

- 4 Oktober 2020, 07:16 WIB
Sah! Harga Tes Swab Ditetapkan Maksimal Rp900 Ribu, Berikut Rinciannya
Sah! Harga Tes Swab Ditetapkan Maksimal Rp900 Ribu, Berikut Rinciannya /Pikiran Rakyat - Ade Bayu Indra/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan harga untuk pemeriksaan PCR pengujian Covid-19 secara mandiri.

Biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian Covid-19 maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Berkaca ke Vietnam dan Thailand Tekan Covid-19, Yuk Terapkan 3M dan 3T!

"Batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," kata Abdul Kadir seperti dikutip dari laman Warta Ekonomi yang berjudul Tok! Tes PCR Paling Mahal Rp900 Ribu.

Kadir menyebut, harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Baca Juga: Tak Lagi Pusingkan Pandemi, Warga Tiongkok Banjiri Lokasi Wisata

Plt Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan itu menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.

Biaya yang dimaksud adalah jasa sumber daya manusia, baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x