PR TASIKMALAYA – Zulkarnain selaku mantan Wakil Ketua KPK, ikut menyoroti Revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.
Undang Undang tersebut membahas kewenangan penyelidikan dan penyidikan, dengan mengatakan bahwa era kolonial jaksa pernah diberikan kewenangan sebagai penyidik, namun tidak dijalankan secara baik dan maksimal.
“Waktu zaman KUHAP, masa kolonial Belanda, itu memang jaksa diberikan kewenangan penyidikan semua tidak pidana umum dan polisi sebagai pembantu penyidik jaksa, tetapi kan tidak dikerjakan secara baik dan optimal, sehingga muncul KUHAP dan integritas bermasalah,” ujarnya.
Baca Juga: Covid-19 Indonesia Kian Meningkat, Wiku Adisasmito Ungkap Kapan Angka Kasus di Tanah Air Menurun
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan, jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyidikan dan penyelidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum.
Selanjutnya, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan Undang Undang.
Zulkarnain menambahkan, kewenangan besar tanpa disertai dengan profesionalitas dan integritas yang tinggi, tidak akan berarti. Justru, dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko yang tinggi.
Baca Juga: Selama ini Tunjukkan Hubungan yang Akrab, Kim Jong Un Kirim Doa untuk Kesembuhan Donald Trump
Oleh karena itu, Zulkarnain memberikan saran apabila ada hal yang mendesak, sebaiknya wewenang jaksa cukup mengikuti aturan yang sudah ada saat ini.