Baca Juga: Semua Layanan TransJakarta Beroperasi saat Pemilu 2024
1. Penjara maksimal 2 tahun dengan denda maksimal Rp24 juta, bagi siapa saja yang menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di TPS saat proses pemungutan suara
2. Penjara maksimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp36 juta, bagi siapa saja yang mengajak dan menyarankan orang lain untuk memilih salah satu calon tertentu dan atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga membuat surat suara menjadi tidak sah
3. Penjara maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp12 juta, bagi siapa saja yang memberitahukan pilihan seorang pemilih kepada orang lain.
Itulah informasi lengkap terkait segala hal tentang pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang akan segera dilaksanakan besok di seluruh Indonesia.***