Aturan Mencoblos pada Pemilu 2024: Cara, Larangan, hingga Sanksi

- 13 Februari 2024, 16:00 WIB
Informasi tentang segala hal mengenai cara mencoblos, larangan saat mencoblos, dan sanksi yang diberikan.
Informasi tentang segala hal mengenai cara mencoblos, larangan saat mencoblos, dan sanksi yang diberikan. /Instagram/@bawasluri

Baca Juga: 5 Daftar Drama Korea Romantis yang Bisa Jadi Tontonan Saat Hari Valentine, Apa Saja?

11. Celupkan satu jari Anda pada tinta yang tersedia di TPS setelah melakukan pencoblosan sebagai ciri Anda telah menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Wajib Nyoblos! 3 Promo Makanan Pemilu 2024 Khusus Pecinta Bebek, Ayam dan Bakso

Larangan saat mencoblos

Pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, KPU telah merilis peraturan dan ketentuan secara resmi. Di mana di dalamnya terdapat beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan saat melakukan pemilihan, yakni:

1. Membawa telepon genggam atau alat perekam ke dalam bilik suara

2. Melakukan kampanye atau sesuatu untuk mempengaruhi orang lain agar memilih salah satu calon

Baca Juga: Jangan Golput, Gunakan Hak Suara Pemilu 2024 untuk Tentukan Masa Depan Indonesia

3. Mendokumentasikan atau mempublikasikan pilihan politik saat pencoblosan yang kemudian disebarkan ke media sosial

4. Membubuhkan tulisan atau sekedar mencoret kertas atau surat suara.

Sanksi yang akan diberikan

Bagi siapa saja yang kemudian terbukti melakukan berbagai larangan di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah