Aturan Mencoblos pada Pemilu 2024: Cara, Larangan, hingga Sanksi

- 13 Februari 2024, 16:00 WIB
Informasi tentang segala hal mengenai cara mencoblos, larangan saat mencoblos, dan sanksi yang diberikan.
Informasi tentang segala hal mengenai cara mencoblos, larangan saat mencoblos, dan sanksi yang diberikan. /Instagram/@bawasluri

PR TASIKMALAYA - Pesta demokrasi pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 akan segera mencapai babak final, yakni pelaksanaan pemungutan suara dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Dalam hal ini, hari penghitungan suara atau proses mencoblos akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Tak hanya datang dan melakukan pencoblosan, beberapa hal penting lainnya juga perlu diketahui.

Di antara beberapa hal penting tersebut adalah mengenai cara mencoblos, larangan yang ditentukan saat melakukan pencoblosan, hingga terkait sanksi yang akan dikenakan pada pelakunya.

Informasi terkait hal ini akan sangat berguna, terutama bagi Anda para pemilih pemula yang baru melakukan proses demokrasi sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Cara Cek TPS atau DPT Pemilu 2024 Secara Online, Mudah dan Cepat!

Untuk itu, kami akan paparkan secara lengkap tentang segala hal yang penting dalam pelaksanaan pemungutan suara. Dari mulai cara mencoblos, larangan saat proses mencoblos dan sanksinya di bawah ini.

Cara mencoblos di Pemilu 2024

Terdapat beberapa langkah penting yang perlu Anda lakukan sebagai seorang pemilih. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Datang ke TPS yang sesuai sebagai tempat Anda memilih, di mana Anda terdaftar sebagai pemilih di dalamnya

Baca Juga: Kejadian Pemilu 2019 Terulang, Dua Petugas KPPS di Pidie Aceh Meninggal Dunia

2. Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir Model C berisi pemberitahuan dari KPU

3. Mengikuti antrian secara tertib untuk melakukan proses pencoblosan

4. Periksa surat suara yang Anda terima dari petugas yang ada di TPS, pastikan semua yang didapatkan tidak memiliki kerusakan

5. Buka seluruh lembaran kertas suara yang diberikan dari mulai Presiden/Wakil Presiden berwarna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD berwarna merah, dan kertas berwarna biru untuk DPRD Provinsi

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik Capai Rp29 Juta

6. Pastikan semua pilihan Anda telah ditentukan

7. Coblos dengan menggunakan paku yang disediakan dalam bilik suara, pastikan Anda mencoblos pada bagian dalam kotak pilihan, baik pada wajah calon, nama calon, atau partainya

8. Setelah seluruh kertas selesai dicoblos satu-satu, pastikan semuanya telah selesai dan Anda telah melakukan proses demokrasi dengan baik memenuhi hak suara

9. Lipat semua kertas suara tersebut

10. Masukan seluruh kertas suara yang sudah dilipat dan dicoblos pada kotak suara yang tersedia sesuai dengan kategorinya, dari mulai Presiden/Wakil Presiden sampai dengan DPRD Provinsi. 

Baca Juga: 5 Daftar Drama Korea Romantis yang Bisa Jadi Tontonan Saat Hari Valentine, Apa Saja?

11. Celupkan satu jari Anda pada tinta yang tersedia di TPS setelah melakukan pencoblosan sebagai ciri Anda telah menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Wajib Nyoblos! 3 Promo Makanan Pemilu 2024 Khusus Pecinta Bebek, Ayam dan Bakso

Larangan saat mencoblos

Pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, KPU telah merilis peraturan dan ketentuan secara resmi. Di mana di dalamnya terdapat beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan saat melakukan pemilihan, yakni:

1. Membawa telepon genggam atau alat perekam ke dalam bilik suara

2. Melakukan kampanye atau sesuatu untuk mempengaruhi orang lain agar memilih salah satu calon

Baca Juga: Jangan Golput, Gunakan Hak Suara Pemilu 2024 untuk Tentukan Masa Depan Indonesia

3. Mendokumentasikan atau mempublikasikan pilihan politik saat pencoblosan yang kemudian disebarkan ke media sosial

4. Membubuhkan tulisan atau sekedar mencoret kertas atau surat suara.

Sanksi yang akan diberikan

Bagi siapa saja yang kemudian terbukti melakukan berbagai larangan di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan, sebagai berikut:

Baca Juga: Semua Layanan TransJakarta Beroperasi saat Pemilu 2024

1. Penjara maksimal 2 tahun dengan denda maksimal Rp24 juta, bagi siapa saja yang menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di TPS saat proses pemungutan suara

2. Penjara maksimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp36 juta, bagi siapa saja yang mengajak dan menyarankan orang lain untuk memilih salah satu calon tertentu dan atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga membuat surat suara menjadi tidak sah

3. Penjara maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp12 juta, bagi siapa saja yang memberitahukan pilihan seorang pemilih kepada orang lain. 

Itulah informasi lengkap terkait segala hal tentang pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang akan segera dilaksanakan besok di seluruh Indonesia.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah