Aturan Mencoblos pada Pemilu 2024: Cara, Larangan, hingga Sanksi

- 13 Februari 2024, 16:00 WIB
Informasi tentang segala hal mengenai cara mencoblos, larangan saat mencoblos, dan sanksi yang diberikan.
Informasi tentang segala hal mengenai cara mencoblos, larangan saat mencoblos, dan sanksi yang diberikan. /Instagram/@bawasluri

2. Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir Model C berisi pemberitahuan dari KPU

3. Mengikuti antrian secara tertib untuk melakukan proses pencoblosan

4. Periksa surat suara yang Anda terima dari petugas yang ada di TPS, pastikan semua yang didapatkan tidak memiliki kerusakan

5. Buka seluruh lembaran kertas suara yang diberikan dari mulai Presiden/Wakil Presiden berwarna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD berwarna merah, dan kertas berwarna biru untuk DPRD Provinsi

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik Capai Rp29 Juta

6. Pastikan semua pilihan Anda telah ditentukan

7. Coblos dengan menggunakan paku yang disediakan dalam bilik suara, pastikan Anda mencoblos pada bagian dalam kotak pilihan, baik pada wajah calon, nama calon, atau partainya

8. Setelah seluruh kertas selesai dicoblos satu-satu, pastikan semuanya telah selesai dan Anda telah melakukan proses demokrasi dengan baik memenuhi hak suara

9. Lipat semua kertas suara tersebut

10. Masukan seluruh kertas suara yang sudah dilipat dan dicoblos pada kotak suara yang tersedia sesuai dengan kategorinya, dari mulai Presiden/Wakil Presiden sampai dengan DPRD Provinsi. 

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah