Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik Capai Rp29 Juta

- 13 Februari 2024, 14:40 WIB
Presiden Jokowi menetapkan Perpres baru terkait tunjangan kinerja Bawaslu, mulai dari kelar rendah hingg yang paling tinggi.
Presiden Jokowi menetapkan Perpres baru terkait tunjangan kinerja Bawaslu, mulai dari kelar rendah hingg yang paling tinggi. /Antara/Hafidz Mubarak A/

PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden RI No. 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. 

Dalam aturan tersebut tercantum besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar perbulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan. Mulai dari yang terendah sebesar Rp1.968.000 untuk jabatan kelas 1 sampai dengan Rp29.085.000 untuk jabatan kelas 17.

Dalam pasal 4 Perpres nomor 18 Tahun 2024 yang ditetapkan Jokowi itu disebutkan, "Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan Presiden ini berlaku."

Peraturan baru tersebut ditandatangani langsung oleh orang nomor 1 di indonesia ini pada Senin, 12 Februari 2024 di Jakarta. Bahkan kabar ini langsung diumumkan sehari menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Toni Kross Kritik Pemain Hijrah ke Liga Arab Saudi, Percuma Main Bola Hanya untuk Uang

Perpres tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang berlaku mulai 15 Desember 2017.

Pada Perpres sebelumnya, tunjangan kinerja pegawai bawaslu lebih rendah yaitu Rp1.766.000 untuk jabatan kelas 1 sampai dengan Rp24.930.000 untuk jabatan kelas 17.

Dalam peraturan terbaru itu pun tertulis “Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum (Lembaran Negara Repiblik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Tunjangan kinerja ini akan diberikan setiap bulan di samping dari penghasilan tetap dari pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x