Cegah WNA Nyoblos di Pemilu 2023, KemenkumHAM DKI Lakukan Antisipasi

- 7 Februari 2024, 15:29 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /prfmnews/

PR TASIKMALAYA - Mengenai Pemilu 2024, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi mengomentari soal Warga Negara Asing (WNA) yang berpotensi melanggar aturan.

Menurut Sandi, pihaknya sudah mengantisipasi WNA yang memiliki potensi untuk melanggar aturan pada Pemilu 2024 nanti.

"Hal ini yang membuat kami menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Jakarta Utara ini," kata Sandi Andaryadi pada 7 Februari 2024.

Adapun contoh pelanggaran WNA di Pemilu 2024, menurut Sandi, yakni ikut kampanye atau orang asing yang masuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Tepis Isu Berkampanye, Presiden Jokowi Tegaskan Tak Bakal Kampanye

"Jika terdaftar maka tentu mereka bisa punya hak pilih dan ini tentu tidak boleh," imbuhnya dikutip dari ANTARA.

Sandi juga memaparkan Peraturan KPU yang menyatakan, bahwa aktivitas politik hanya dapat dilakukan warga negara Indonesia bukan WNA.

Jika ada WNA yang ketahuan ikut melakukan kampanye di Pemilu 2024, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Jika mereka ikut kampanye atau orasi politik, itu melanggar dan dilakukan penindakan," katanya.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x