PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan 14 Februari 2024 yang bertepatan dengan pemilu 2024 sebagai hari libur nasional.
Penetapan 14 Februari sebagai hari libur karena Pemilu 2024, tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun pertimbangan mengenai 14 Februari 2024 menjadi hari libur nasional, pertama adalah memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Kedua adalah Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu. Isinya adalah pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Sebagaimana dirangkum dari ANTARA, selanjutnya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Daftar Libur Nasional Desember 2023, Jangan Lupa Ambil Cuti Tahun Baru 2024
Diketahui, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai jadwal pemungutan suara secara serentak pada kontestasi Pemilu 2024.
Terakhir, dari pertimbangan sebagaimana maksud dari pemaparan ketiga poin sebelumnya. Perlu menetapkan jika keputusan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai libur nasional.
Keppres itu sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 6 Februari 2024 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.