Kemendagri Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Minta Kepala Daerah Sosialisasikan ke Berbagai Pihak

- 6 Februari 2024, 21:51 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Instagram/cpnsindonesia.id

PR TASIKMALAYA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan satu hal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni netralitasi saat Pemilu 2024.

Menurut Suhajar, ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 agar kondusifitas pesta demokrasi lima tahunan tetap terjaga hingga seterusnya.

“Bagaimana melihat netral atau tidak? Definisi dari netralitas, yang pertama bebas intervensi. Yang kedua bebas pengaruh, jadi tidak boleh dipengaruhi.”

“Kemudian adil, objektif, tidak memihak, bebas kepentingan, seperti itu, sampai tanda-tanda bentuk tangan (simbol jari) itu semua tidak boleh,” kata Suhajar pada 6 Februari 2024.

Baca Juga: Puan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih: Capek-capek Tunggu Pemilu tapi Nggak Bebas, Rugi Dong

Dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, dia juga memaparkan soal Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Intinya, para ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Serta pada Pasal 24 telah disebutkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.

“Jadi tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke Parpol dan Timses, karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan, untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahan-bawahannya,” ujarnya.

Selain itu, Suhajar juga menjelaskan soal UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada. Poin utama nya adalah pasangan calon dilarang melibatkan ASN serta anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x