Temukan Hal yang Tak Wajar, Bawaslu : Usia Pemilih Denpasar Berusia Lebih 100 Tahun Capai 15 Orang

- 23 September 2020, 17:43 WIB
Bawaslu.*
Bawaslu.* /PMJ News/

Menurut dia, jika proses "screening" DPS dapat menggunakan NIK pemilih, bisa saja jumlah kegandaan yang ditemukan lebih kecil.

Namun, pihaknya untuk melakukan pencermatan tidak bisa menggunakan NIK pemilih karena data yang disampaikan KPU Kota Denpasar kepada Bawaslu tidak dibuka seluruhnya, terdapat enam digit angka di tengah NIK tersebut berisikan tanda bintang.

Baca Juga: Dapat dari Djoko Tjandra, Uang Suap Jaksa Pinangki Digunakan untuk Beli Mobil hingga Perawatan di AS

Pria yang akrab dipanggil Dodo itu mengungkapkan, saran perbaikan lainnya yang disampaikan Bawaslu Kota Denpasar juga soal temuan dugaan 149 pemilih yang merupakan warga negara asing (WNA), dan ada juga dua pemilih dengan umur di bawah 17 tahun dan belum pernah kawin.

"Kemudian ditemukan dugaan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2019 yang memenuhi syarat, namun masih belum terdaftar dalam DPS sebanyak 2.052 orang pemilih," ujarnya.

Selanjutnya ada sembilan pemilih, yang data tanggal lahirnya tidak lengkap dan ditemukan 40 pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak terdaftar.

Baca Juga: Merasa Terancam dengan Serangan Jet Tiongkok, Taiwan: Kami Tak Takut dan Berhak Membalasnya

"Terhadap saran perbaikan yang disampaikan itu, KPU Kota Denpasar agar menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan dan/atau verifikasi faktual sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian melakukan langkah-langkah strategis yang dibutuhkan guna melengkapi kekurangan elemen data pemilih itu," ucapnya.

Terkait 40 pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar, ujar Dodo, KPU Kota Denpasar agar memasukkan pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Hasil Perbaikan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya KPU Kota Denpasar pada 10 September 2020 sudah menetapkan DPS Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 sebanyak 445.193 pemilih, yang terdiri dari 219.628 pemilih laki-laki dan 225.565 pemilih perempuan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah