E-Voting Dinilai jadi Solusi Tepat Gelar Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

- 23 September 2020, 11:18 WIB
ILUSTRASI e-voting Pilkada 2020.*
ILUSTRASI e-voting Pilkada 2020.* /Pixabay/

PR TASIKMALAYA – Analis Politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono menyebut, Komisi Pemilihan Umum tinggal menyiapkan PKPU tentang Pemilihan Suara Secara Elektronik.

Dikutip dari RRI, Teguh menyebut di dalam Undang Undang Pilkada sudah ada aturan mengenai e-voting.

“Jadi, tidak perlu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait dengan pemilihan kepala daerah di 270 daerah, baik di sembilan provinsi, 224 kabupaten, maupun 37 kota, di tengah pandemi Covid-19,” ujar Teguh.

Baca Juga: Megawati dan Puan Maharani Resmi jadi Juru Kampanye Gibran Rakabuming

Berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1/2015 tentang perpu No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang (UU Pilkada).

“Dalam Ayat (2A) disebutkan bahwa pemberian suara secara elektronik itu dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah,” ujarnya.

Teguh menambahkan, bahwa penundaan pilkada bukan merupakan solusi karena tidak semua aktivitas harus ditunda.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tuding Alasan Dicopot dari Jabatan usai Perintahkan Putar Film G30S/PKI

“Kalau semua gara-gara virus corona ditunda, nanti kuliah ditunda, makan ditunda, saya kira tidak solutif penundaan pilkada. Apalagi pernah ditunda, sebelumnya hari-H pencoblosan pada tanggal 23 September mundur menjadi 9 Desember 2020,” jelasnya.

Pandemi Covid-19 adalah sesuatu yang riil dihadapi masyarakat. Namun justru, bagaimana caranya dalam situasi seperti ini ada mekanisme teknologi yang bisa dipakai seperti menggunakan e-voting.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x