Stafsus Mendagri Sebut Pilkada Serentak 2020 sebagai Bentuk Melawan Covid-19

- 22 September 2020, 12:59 WIB
ILUSTRASI pencoblosan.*
ILUSTRASI pencoblosan.* /DOK. PR/

PR TASIKMALAYA – Berbagai pihak mendesak agar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang sebaiknya ditunda, menyusul kasus Covid-19 yang belum terlihat mereda.

Namun, desakan pesta rakyat lima tahun sekali ditunda karena khawatir adanya klaster baru penyebaran virus corona, justru dikabarkan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Dikutip dari RRI, Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri, Kastorius Sinaga memberikan pernyataannya soal kelangsungan Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Selasa, 22 September 2020: Harga Emas Anjlok akibat Penguatan Dolar AS

“Jadi ini momentum emas untuk perubahan di masyarakat, dan dalam rangka melawan Covid-19” ujar Kastorius dalam wawancaranya bersama PRO-3 RRI, Selasa, 22 September 2020.

Kastorius menyebut, Indonesia harus melihat pengalaman Korea Selatan dalam melaksanakan pemilu legislatif yang sukses dilaksanakan pada 15 April lalu.

Meski dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, kesukseskan Pemilu di Korea Selatan tidak terlepas dari keterlibatan pakar dan profesional kesehatan secara komprehensif dalam semua tahapan pemilu.

Baca Juga: IHSG Hari ini Turun, Dipicu Sentimen Negatif Global dan Domestik

“Pilkada ini kita harapkan menghasilkan kualitas pemimpin, bukan hanya bisa memimpin di masa enak tetapi juga di masa sulit,” lanjutnya.

Kastorius juga mendorong agar KPU segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non-alam.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x