Temukan Hal yang Tak Wajar, Bawaslu : Usia Pemilih Denpasar Berusia Lebih 100 Tahun Capai 15 Orang

- 23 September 2020, 17:43 WIB
Bawaslu.*
Bawaslu.* /PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar, Bali, menemukan dugaan pemilih dengan umur tidak wajar (di atas 100 tahun) sebanyak 15 orang dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar 2020.

"Dugaan pemilih dengan usia di atas 100 tahun itu kami temukan berdasarkan hasil pengawasan, pencermatan, dan analisis yang kami lakukan terhadap DPS," kata anggota Bawaslu Kota Denpasar I Nyoman Gede Putra Wiratma di Denpasar, Rabu.

Berdasarkan pengawasan dan pencermatan yang dilakukan, dari dugaan 15 pemilih yang berusia di atas 100 tahun itu, yang tertua bahkan berusia 119 tahun dari Banjar Tegallantang Kaja, Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat.

Baca Juga: Bromo Sudah Kembali Dibuka di Tengah Pandemi, Kuota Wisatawan Perhari Mencapai 1.265 Orang

"Paling banyak, yakni delapan orang, yang berusia 100 tahun, yang tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar," ucapnya, dikutip dari situs ANTARA. 

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kota Denpasar pada Rabu 23 September 2020 mengirimkan surat perihal Saran Perbaikan agar ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Kota Denpasar.

Selain ditemukan pemilih dengan usia tak wajar itu, dalam Surat Saran Perbaikan tersebut, Bawaslu Denpasar juga menyampaikan temuan dugaan pemilih yang tercatat lebih dari satu kali atau kegandaan data pemilih.

Baca Juga: Ahok Sebut Direksi Pertamina Pandai Melobi Menteri, Erick Thohir: Saya Rasa itu Hal yang Biasa

"Untuk kesamaan parameter nama dan tanggal lahir sebanyak 4.849 orang pemilih, kemudian untuk kesamaan parameter nama, tempat lahir dan tanggal lahir sebanyak 2.663 pemilih," ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Denpasar itu.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x