Dapat dari Djoko Tjandra, Uang Suap Jaksa Pinangki Digunakan untuk Beli Mobil hingga Perawatan di AS

- 23 September 2020, 16:20 WIB
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020.*
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020.* /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Jaksa Pinangki yang dijerat dengan dakwaan pencurian uang suap (TPPU) yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, alias Djoko jandra. 

Uang tersebut digunakan Jaksa Pinangki untuk membeli mobil mewah berjenis BMW X5, sewa apartemen, hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

“Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau pembuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Pinangki Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Perkuat Keamanan, TikTok Bentuk Dewan Penasihat Keamanan Asia Pasifik

Jaksa Pinangki melakukan pembelanjaan tersebut untuk menyembunyikan asal-usul uang yang dia terima dari suap Joko Tjandra.

Pinangki menerima uang senilai US$500 ribu dari Andi Irfan Jaya. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Anita Kolopaking sejumlah US$50 ribu.

Padahal seharusnya Anita mendapatkan bagian sejumlah US$100 ribu. Oleh karena itu, Pinangki mengantongi sejumlah US$450 ribu.

“Sehingga terdakwa menguasai USD 450 ribu atau setidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa,” ujar jaksa, dikutip dari stus RRI. 

Baca Juga: Apakah Pancaroba Mempengaruhi Penyebaran Covid-19? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x