Jokowi Pastikan Pilkada Tetap Digelar, 3 Bapaslon NTB Nyatakan Siap Dipidana Jika Langgar Protokol

- 22 September 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /ANTARA

PR TASIKMALAYA – Meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 dari semua kalangan tak terkecuali para pejabat pemerintahan beberapa waktu terakhir menuai kisruh di masyarakat tentang pertimbangan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk kembali ditunda sementara.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak yang rencananya akan dilangsungkan di tanggal 9 Desember 2020 nanti tidak akan ditunda. Sekalipun pandemi Covid-19 belum berakhir.

Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman menjelaskan, sikap tegas Jokowi tersebut demi memenuhi hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.

Baca Juga: Terdiri dari 21 Member, NCT 2020 Siap Menyapa NCTZEN dengan Perilisan Album 'RESONANCE'

Senin, 21 September 2020, Fadjroel melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2020.

Meski demikian, lanjut Fadjroel, demi mencegah Pilkada menjadi klaster Covid-19 baru, pelaksanaannya nanti tetap harus mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Lebih lanjut kata Fadjroel, tidak akan ditundanya Pilkada karena belum ada satupun pemerintah di dunia ini yang mampu memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

"Karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,"
tukas Fadjroel, dikutip dari RRI. 

Baca Juga: Dinilai Telah Dipicu oleh Klaster Industri, Karawang Dinyatakan Masuk Zona Merah Covid-19

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x