KPU Perbolehkan Konser Dalam Kampanye Pilkada 2020, Satgas Covid-19 Minta Peserta Menyesuaikan

- 17 September 2020, 21:06 WIB
KPU Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser Kampanye
KPU Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser Kampanye /pikiran-rakyat/

PR TASIKMALAYA - Kabar tentang diperbolehkannya konser musik dalam rangka kampanye Pemilu Serentak 2020 menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
 
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun memberikan respon dengan meminta agar kegiatan pengumpulan massa saat kampanye diselenggarakan melalui media digital untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor pada Kamis, 17 September 2020.

Baca Juga: Usai Terapi Bekam, Karim Benzema Ucap Rasa Syukur

"Supaya kegiatan-kegiatan (kampanye) tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan penularan bisa dilakukan dengan digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik sehingga menimbulkan kerumunan," kata Wiku.

Selanjutnya, ia juga meminta para peserta Pilkada untuk dapat bekerjasama dan menyesuaikan kegiatan kampanye yang akan diselenggaran dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.
 
"Mengantisipasi kemungkinan adanya konser atau acara yang digelar, yang berpotensi munculkan kerumunan dan penularan mohon agar peserta Pilkada menyesuaikan," lanjut Wiku.

Baca Juga: Komentari Ketegangan di Tubuh Pertamina, Fahri Hamzah: Ahok dan Erick Sama-sama Nyasar

Menurut Wiku, kewaspadaan dan antisipasi maksimal perlu ditingkatkan terutama di daerah peserta Pilkada yang masuk dalam zonasi berisiko tinggi (zona merah).

"Jawa Timur tingkat kerawanan-nya 7,25 persen dan Jawa Tengah 6,45 persen menjadi wilayah berisiko tinggi untuk peserta Pilkada karena memiliki jumlah persentase kematian terbanyak," ungkap Wiku.

Dalam keterangan yang disampaikannya, ia juga menyinggung tentang pentingnya penerapan  protokol kesehatan dalam seluruh rangkaian kegiatan Pilkada demi keselamatan dan keamanan Nasional.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Penusuk Syekh Ali Jaber Telah Bebas Bersyarat?
 
"Terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon maupun parpol. Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya, adalah ada yang positif Covid-19 saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x