Dinilai Telah Dipicu oleh Klaster Industri, Karawang Dinyatakan Masuk Zona Merah Covid-19

- 21 September 2020, 21:45 WIB
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat sedang menyampaikan perkembangan COVID-19 di daerah itu, Senin (21/9/2020). (FOTO ANTARA/Ali Khumaini)
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat sedang menyampaikan perkembangan COVID-19 di daerah itu, Senin (21/9/2020). (FOTO ANTARA/Ali Khumaini) /

PR TASIKMALAYA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan Karawang masuk zona merah.

Sebab, tingkat risiko penyebaran virus corona jenis baru penyebab Covid-19 di daerah itu cukup tinggi.

"Sesuai dengan peta zona risiko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar, Kabupaten Karawang memiliki skor 1,62, yang berarti berada pada level risiko tinggi," kata Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana, di Karawang, Senin 21 September 2020.

Baca Juga: Tabrak Batu Karang di Lepas Pantai, 4 Penumpang Kapal Dinyatakan Tewas Seketika di Lokasi Kejadian

"Selain Kabupaten Karawang, dua kabupaten/kota lain di Jabar juga naik status dari zona oranye ke zona merah, yakni Kota Bekasi dan Kota Cirebon," tambahnya, dikutip dari situs ANTARA. 

Atas kondisi tersebut pihaknya akan memperketat implementasi protokol kesehatan.

Seperti pembatasan interaksi di tingkat RT/RW, meningkatkan penemuan kasus Covid-19 secara dini melalui strategi tes lacak isolasi/karantina.

"Kami juga memperkuat keterisian tempat tidur di rumah sakit. Rencananya lantai tiga gedung isolasi Covid-19 RSUD‎ Karawang juga difungsikan untuk tempat isolasi," tambahnya.

Baca Juga: Frustasi dengan Pengujian Covid-19 di AS, Bill Gates: Kami Melakukan Pekerjaan yang Sangat Buruk

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x