Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, 9 Pegawai Bank Dipanggil oleh KPK

- 16 September 2020, 12:23 WIB
Gedung KPK. Foto: Ist
Gedung KPK. Foto: Ist /Ist/

Edi divonis bersalah atas kasus suap terhadap seorang hakim dalam penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung.

Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung untuk membantunya dalam proses pengadaan tersebut.

Baca Juga: Normalisasi Israel Dinilai Akan Kuasai Al Aqsa, Palestina: Masjid Tak Lagi di Bawah Kedaulatan Islam

Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan harga yang lebih rendah dari NJOP setempat.

Pemkot Bandung membayar Rp 43,65 miliar pada Dadang. Namun Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga Dadang mengantongi Rp 30 miliar dari hasil penjualan tanah. Sebagian uang sekitar Rp 10 miliar diberikan dadang kepada Edi Siswadi.

Baca Juga: Ingin Bisnismu Berhasil? ini 11 Pertanyaan yang Harus Didalami untuk Mulai Buka Usaha Makanan

Edi Siswadi menggunakan uang pemberian Dadang untuk menyuap hakim atas kasus bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

KPK telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan, serta dua mobil milik tersangka dadang dalam penyidikan kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x