Dinilai Bisa Kendalikan Inflasi, Mendagri Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Aceh Barat

- 10 Oktober 2023, 08:20 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan perpanjangan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi pada Presiden.
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan perpanjangan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi pada Presiden. /Instagram/@titiokarnavian

PR TASIKMALAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan bagi Penjabat atau Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, hingga satu tahun kepada Presiden Jokowi.

"Saya langsung mengusulkan ke Pak Presiden agar saudara Mahdi diperpanjang masa tugasnya sebagai Penjabat Bupati Aceh Barat," tutur Tito Karnavian dalam video zoom meeting pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara nasional pada Senin, 9 Oktober 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara.

Hingga saat ini penilaian daerah terbaik dalam hal penanganan inflasi di Indonesia adalah Kabupaten Aceh Barat. Sehingga berdasarkan penilaian tersebut, Mendagri mengajukan usulan kepada Presiden Joko Widodo, guna memperpanjang masa jabatannya.

Tito Karnavian saat ini menimbang prestasi para Pj kepala daerah dengan takaran pengendalian inflasi. Sehingga ia menyatakan secara jelas, jika inflasi tidak terkendali maka ia akan mencopot jabatan kepala daerah tersebut.

Baca Juga: Info Bansos: Kenali Program Keluarga Harapan atau PKH OKtober 2023 untuk Warga Kurang Mampu

Mendengar penghargaan tersebut, Mahdi Effendi bersyukur atas penghargaan yang diberikan oleh Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara nasional yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) tersebut.

"Alhamdulillah, ini semua berkat dukungan dari semua elemen di Aceh barat. kami hanya diberi amanah untuk menjalankan serta berkoordinasi dengan lintas pemangku kepentingan," ujar Mahdi.

Kemudian ia juga mengapresiasi kinerja dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Aceh Barat, yang telah bekerja secara optimal. Sehingga penghargaan ini bisa diterima oleh Kabupaten Aceh Barat.

Upaya perpanjangan masa jabatan ini dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Sehingga perlu adanya Pj Bupati, hingga terpilihnya Bupati dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x