PR TASIKMALAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi ditunjuk oleh Presiden RI Jokowi, sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim.
Mendagri Tito Karnavian menduduki posisi ini, setelah Menpan-RB Tjahjo Kumolo wafat.
Sebelum Tito Karnavian ditunjuk, sebagaimana yang telah diberitakan bahwa Menpan-RB Tjahjo Kumolo wafat pada Jum'at, 1 Juli 2022.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS, penunjukkan Tito Karnavian oleh Presiden Jokowi ini berdasarkan dengan keterangan yang sudah tertera.
Baca Juga: Ms Marvel Episode 5: Prediksi, Waktu Tayang, dan Link Nonton Sub Indo
Keputusan tersebut berlandaskan surat nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai MenPANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
Hal tersebut tercantum dalam surat penunjukkan.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beri tahukan bahwasannya bapak presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022," dalam surat penunjukkan.
Baca Juga: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan, Masuk Mall, hingga Perkantoran