"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan," ujar Djuhandani.
"Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan," tuturnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga: SPOILER One Piece Episode 1071: Gear 5, Luffy Buat Kaido Seperti Tali, Diputar hingga Pusing
Penetapan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada 1 Agustus 2023.
"Menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," ujar Djuhandhani.***