Penerapan Pasal Berlapis ke Panji Gumilang Bisa Berpotensi Terancam 10 Tahun Penjara

- 2 Agustus 2023, 14:29 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara. /Youtube al zaytun official

PR TASIKMALAYA – Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan ditahan dalam waktu beberapa jam ke depan.

Namun Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri bisa menerapkan pasal berlapis kepada Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan hal tersebut terkait menerapkan pasal berlapis kepada Panji Gumilang.

Begini tanggapan dari Djuhandani soal penerapan pasal berlapis kepada Panji Gumilang, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Harga Cicilan Honda BeAT Street 2023 Terbaru, DP Ringan dan Angsuran Variatif

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun,” ujar dia pada 2 Agustus 2023.

“Kemudian Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan,” lanjutnya.

Bahkan ia menambahkan bahwa ada pasal lain yang melibatkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Panji Gumilang, serta pasal tentang Penistaan Agama.

“Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x