PR TASIKMALAYA - Sejak diselidikinya kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka Panji Gumilang, Bareskirm polri menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Meski Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pihak Bareskrim Polri perlu mendalami kasus ini untuk mengetahui penambahan tersangka baru.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penambahan tersangka selain Panji Gumilang sedang diperdalam.
Apalagi penggeledahan untuk menemukan tersangka baru setelah Panji Gumilang sedang dalam proses oleh pihak polri.
Baca Juga: King the Land Episode 15: Link Nonton Sub Indo, Jam Tayang, Spoiler, dan Preview Lengkap!
"Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," kata Djuhandani pada 5 Agustus 2023.
"Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali," sambungnya.
Dilansir PikiranRakyat-
Menurutnya, bahan-bahan penyelidikan akan dikumpulkan dan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tindakan pidana lainnya atau tidak.
Baca Juga: ARMY Sejati! Perempuan Ini Viral karena Tak Sadar Panggil Nama Jungkook BTS usai Melahirkan
"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan," ujar Djuhandani.
"Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan," tuturnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga: SPOILER One Piece Episode 1071: Gear 5, Luffy Buat Kaido Seperti Tali, Diputar hingga Pusing
Penetapan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada 1 Agustus 2023.
"Menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," ujar Djuhandhani.***