PR TASIKMALAYA – Sebelum Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun pada 1 Agustus 2023 selama lima.
Mengenai pengecekan BAP sebelum Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan hal itu.
Djuhandani mengungkapkan bahwa sempat ada perbaikan BAP dari pihak penyidik untuk mengoreksi beberapa hal sebelum status Panji Gumilang menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan (Panji Gumilang) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses. Mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” ujar Djuhandani pada 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Apa yang Membuat Panji Gumilang Bisa Menjadi Tersangka? Ternyata Cukup Banyak Bukti
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Itwasum, Divhum hingga Wassidik Polri.
Setelah melalui proses gelar perkara, Panji Gumilang baru dinaikan statusnya menjadi tersangka.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” ucapnya.