Apa yang Membuat Panji Gumilang Bisa Menjadi Tersangka? Ternyata Cukup Banyak Bukti

- 2 Agustus 2023, 11:20 WIB
Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023. /Antaranews/

PR TASIKMALAYA - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memberikan informasi perihal penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Djuhandani, sebanyak 57 orang dilibatkan untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Adapun 57 orang untuk mengeruk informasi sekaligus menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terdiri dari 40 orang saksi dan 17 ahli.

Mengenai detail penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka berdasarkan informasi dari 57 orang saksi. Disampaikan oleh Djuhandani pada 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Terkait Proses Penyelesaian Kasus Panji Gumilang, MUI Apresiasi Kinerja Polri

“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Djuhandani yang dikutip dari PMJ News pada 2 Agustus 2023.

Djuhandani mengatakan bahwa dalam proses penetapan tersangka Panji Gumilang, dilihat berbagai alat bukti yang terdiri dari elektronik, keterangan dari saksi yang dipanggil hingga sudut pandang saksi ahli.

“Jadi untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandani.

Penetapan tersangka Panji Gumilang sudah diatur dalam sebuah undang-undang (UU). Inilah UU yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x