2. Pilih menu 'Pendaftaran Peserta'
3. Pilih menu 'Bukan Penerima Upah' (BPU)
4. Isi 4 langkah registrasi, yakni
5. Mengisi informasi pekerja
Baca Juga: Masih Bingung Bedakan Seragam Satpam Terbaru dengan Polisi? Simak Perbedaannya Selengkapnya
6. Mengisi profil pekerja
7. Mengonfirmasi pendaftaran
8. Melakukan pembayaran
Apabila registrasi di atas telah selesai, maka proses pendaftaran secara online juga telah selesai.