Pekerja Informal Bisa Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Simak Cara Pendaftaran dan Besaran Iurannya

- 13 Juli 2023, 08:11 WIB
Berikut penjelasan cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, lengkap dengan jumlah besaran iurannya.
Berikut penjelasan cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, lengkap dengan jumlah besaran iurannya. /Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan

PR TASIKMALAYA - Pekerja dalam dunia ketenagakerjaan memiliki dua jenis di dalamnya, yakni pekerja formal dan pekerja informal. Selama ini pula, banyak orang mengira bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dimiliki oleh pekerja formal saja.

Pada kenyataannya, justru pekerja informal juga dapat memiliki kesempatan untuk mendapatkan atau memiliki BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, yang juga bersumber dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa seluruh pekerja informal juga memiliki hak yang sama dan bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, bahwa pekerja informal merupakan pekerja seperti supir ojek online, peternak, petani, nelayan, hingga pedagang asongan. Seluruh pekerja informal tersebut dapat memiliki dan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kelebihan dan Manfaat Pinjaman KUR BRI 2023 bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal.

Adapun cara pendaftaran bagi pekerja informal yang hendak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua pilihan yang dapat dilakukan. Diantaranya adalah melakukan pendaftaran secara online atau mendaftar dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara pendaftaran bagi pekerja informal dengan cara online sebagaimana dihimpun dari akun Instagram @indonesiabaik.id yang bersumber dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di situs bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x