PR TASIKMALAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan berupa pengadaan alat kesehatan (alkes), termasuk kecamata. Masyarakat harus mengetahui cara pengajuan sesuai tahapan yang berlaku.
Masyarakat Indonesia tentunya sudah familiar dengan BPJS. Ini adalah lembaga penjaminan sosial yang bergerak dalam bidang kesehatan dan juga Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan telah memiliki manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarkat. Seperti ketika masyarkat membutuhkan tindakan kesehatan darurat baik di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, mereka bisa memperolehnya dengan baik.
Untuk mendapatkan fasilitas kacamat a dan alkes lain, masyarakat harus melakukan pendaftaran diri dalam program BPJS. Kemudian secara rutin membayar iuran perbulan, yang besarannya akan ditentukan berdasarkan kelas keanggotaan masing-masing.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Bakal Cair! Ajukan Lewat HP dan Secara Langsung untuk Dapat Uang hingga Rp3 Juta
Salah satu benefit yang harus diketahui oleh masyarakat dari pelayanan BPJS ini adalah pengadaan alkes.
Bagi masyarakat yang membutuhkan alat bantu kesehatan, dapat melakukan klaim untuk menggunakan fasilitas ini.
Tahapan klaim
Untuk mendapatkan pelayanan pengadaan peralatan kesehatan, masyarakat harus mengikuti prosedur sebagaimana di bawah ini:
Baca Juga: 32 Tips Frugal Living yang Bisa Buat Hidup Jadi Lebih Hemat