Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Ketentuan

- 25 Juni 2023, 16:24 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /bpjs-kesehatan.go.id

PR TASIKMALAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan memberikan alat bantu kesehatan gratis bagi pesertanya. Ketahui syarat dan ketentuan dalam untuk mendapatkannya di sini.

BPJS Kesehatan memberikan keringanan bagi peserta yang ingin mendapatkan alat kesehatan secara gratis atau biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Subsidi biaya ganti hingga mencapai Rp2,5 juta.

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai alat kesehatan di antaranya kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, dan sebagainya.

Masyarakat yang ingin mendapatkan alat kesehatan perlu mengetahui langkah-langkah pengajuan dan besaran nilai ganti yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: CATAT! 3 Syarat Wajib untuk Sukses Mendapat Pinjaman KUR BRI

Misalnya kacamata, BPJS Kesehatan membagi ke dalam tiga kelas dengan nilai ganti yang berbeda yakni Rp300 ribu untuk Kelas 1, Rp200 ribu untuk Kelas 2, dan Rp150 ribu untuk Kelas 3.

Nantinya harga kacamata dikurangi oleh dana subsidi berdasarkan kelas BPJS Kesehatan. Hal itu membantu masyarakat dalam mendapatkan alat kesehatan yang lebih murah.

Cara Klaim

Untuk bisa klaim kacamata, peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukannya dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Penyebab Awal Dugaan Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy, Denny Darko: Terus Terjadi

1. Datang ke faskes 1 (Puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan)

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x