Bisakah Klaim Kacamata Menggunakan BPJS? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 13 Maret 2023, 20:08 WIB
Ilustrasi - Berikut tatacara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi - Berikut tatacara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. /Pixabay/Conger Design

PR TASIKMALAYA – Inilah penjelasan mengenai orang yang ingin membutuhkan kacamata untuk membantu penglihatan dan mengambilnya dengan menggunakan BPJS. Pastikan Anda simak sampai selesai.

Sebagian orang membutuhkan kacamata untuk membantu penglihatan, mulai dari rabun jauh, rabun dekat hingga keduanya. Tentu orang yang ingin mengambil kacamata harus menggunakan surat izin dari dokter mata.

Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa membeli kacamata untuk membantu penglihatan bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Meskipun tidak semua tempat optik bisa menerima layanan BPJS.

Berikut adalah tata cara mengklaim kacamata dengan menggunakan fasilitas BPJS, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id di bawah ini.

Baca Juga: Tes IQ: Wahai Penduduk Bumi, Bisakah Anda Temukan Angka yang Tersembunyi di Gambar? Tunjukkan Kecerdasanmu

Pertama

Datang ke faskes 1. Faskes 1 adalah tempat unit kesehatan seperti puskesmas, klinik, ataupun dokter yang ditunjuk atau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kedua

Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x