Pekerja Informal Bisa Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Simak Cara Pendaftaran dan Besaran Iurannya

- 13 Juli 2023, 08:11 WIB
Berikut penjelasan cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, lengkap dengan jumlah besaran iurannya.
Berikut penjelasan cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, lengkap dengan jumlah besaran iurannya. /Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan

Baca Juga: 3 Tips Sukses Dapat Pinjaman KUR BRI! Mudah, Hanya Perlu Teliti

Setelah pembayaran selesai dibayarkan terima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran dapat dilakukan oleh pekerja informal dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email pribadi.

Adapun jumlah iuran yang dibebankan pada pekerja informal pada program BPJS Ketenagakerjaan yang hanya untuk menjadi peserta di dalamnya adalah sebesar Rp36.800 per bulan. Sementara jika pekerja informal ingin mengikuti program jaminan hari tua dalam BPJS Ketenagakerjaan, besaran iurannya sebesar Rp36.800 dengan rinciannya terbagi untuk jaminan hari tua senilai Rp20.000 serta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian senilai Rp16.800 per bulannya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah